Sahabat, berikut kami berikan simulasi perhitungan zakat penghasilan:
Usman adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Serang. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000
Maka penjelasan perhitungan zakat penghasilan yang wajib ditunaikan oleh Usman adalah sebagai berikut:
Diketahui:
1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000
2. Nishab (batas harta wajib zakat) 522 kg beras @Rp 7.000 = Rp 3.654.000 (Nilai Rp 7.000 bersifat relatif, tergantung harga beras per kilogram saat mengeluarkan zakat). Karena pendapatan Usman setiap bulannya mencapai nishab yang ditetapkan, maka Usman wajib mengelurkan zakat penghasilannya.
3. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
4. Zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000
Zakat penghasilan juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nishab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat.
Semoga bermanfaat.
[Setiawan Chogah]