Rabu, 02 April 2014

Perhitungan dan Pembayaran Zakat Penghasilan

Diposting pada label:




Mengeluarkan zakat penghasilan adalah sebuah anjuran dalam Islam, yaitu mengeluarkan 2,5% dari penghasilan. Seandainya semua umat Islam yang telah berpenghasilan melakukan anjuran tersebut, maka kemiskinan di dunia ini bisa dengan mudah diatasi. Apalagi kita pun pernah secara empiris membuktikan kebenaran hal itu, yaitu ketika masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz di Damaskus. Saat itu, zakat telah berhasil mengubah orang menjadi berkecukupan sehingga tidak ada lagi ditemukan para mustahiq zakat. Rakyat telah mengalami kemakmuran yang merata dan merasakan kesejahteraan yang sesungguhnya. Bukan sekedar slogan dan perkataan, tetapi benar-benar terjadi. Saat itu ummat Islam berhasil menjalankan sistem zakat dimana seluruh wajib zakat melaksanakan kewajiban mereka secara sadar. Sehingga baitul mal menjadi penuh dan saat itulah sejarah mencatat bahwa kemiskinan betu-betul berhasil dientaskan.


Sebenarnya harta yang keluarkan itu bisa terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang bersifat wajib yang kita sebut zakat dan yang bersifat sunnah yang sering kita sebut infaq atau sedekah. Zakat sebagai pengeluaran yang bersifat wajib, sesungguhnya telah memiliki aturan tersendiri. Misalnya tentang berapa besar yang harus dikeluarkan. Hitungan Anda sebesar 2,5% dari penghasilan bersih itu sudah tetap. Hanya ada hal yang juga perlu kita perhatikan tentang ke mana dana itu disalurkan. Khusus dalam masalah zakat, Allah Swt. telah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan saluran dana zakat itu. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah Swt. menjelaskan bahwa zakat itu disalurkan kepada 8 kategori atau yang sering disebut dengan 8 ashnaf. Lengkapnya ayat itu adalah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksan.” (QS. At-Taubah : 60).

Jadi bukan untuk anak yatim karena di dalam ayat ini tidak disebutkan. Maka untuk anak yatim, diambilkan dari saluran lainnya selain zakat, misalnya infaq sunnah di luar yang 2,5% dari penghasilan bersih. Begitu juga dalam mekanisme penyalurannya, sejak dahulu yang namanya penyaluran dana zakat itu selalu ditangani oleh amil zakat, yaitu sebuah organisasi profesional yang melakukan proyek pengumpulan dana zakat atas wewenang dari Khalifah/ Sultan. Karena mereka kerja secara profesional dan serius, maka Allah Swt. pun sejak awal telah memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan bagian dari dana zakat itu. Di masa sekarang ini di mana kita hidup di luar sistem khilafah Islam, maka peran lembaga itu bisa digantikan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang kini sudah sangat banyak di sekitar kita, salah satunya Dompet Dhuafa.

Peran LAZ/ BAZ inilah yang ditunggu oleh ummat untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz di masa lalu. Untuk itu semua elemen umat Islam ini harus turut menyukseskannya dengan menyalurkan dana zakat ke LAZ/ BAZ yang resmi. Agar dana zakat itu bisa lebih efektif dan efisien dikelola secara profesional. Karena itu dianjurkan untuk tidak memberi langsung dana zakat, tetapi menyetor/ menyalurkan ke LAZ/ BAZ yang terdekat. Ini sifatnya wajib karena merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Kalau seseorang menolak mengeluarkan zakat, maka Allah Swt. telah menyediakan berbagai macam ancaman yang pedih. Adapun bila kita ingin mendapatkan harta dan rezeki yang berkah dan lebih berlimpah, kita bisa mengeluarkan infaq sunnah atau sedekah tambahan kepada anak-anak yatim yang menurut kita memang berhak. Namun dana di luar dana zakat yang disetorkan ke LAZ/ BAZ. [*]

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru