Senin, 10 Maret 2014

Mari Berdayakan Masyarakat Sangat Miskin

Diposting pada label:

Oleh : Mokhlas Pidono

Kaya dan miskin adalah sebuah sunatullah, adanya si kaya pasti ada si miskin begitupun sebaliknya. Ketika begitu banyak orang yang mampu dan berkecukupan secara ekonomi, maka sudah bisa dipastikan masyarakat miskinnya pun jumlahnya tidak akan jauh berbeda. Jika hanya sebatas miskin, mungkin mereka masih bisa menemukan makan di setiap harinya, atau menyekolahkan anaknya setidaknya sampai lulus SD. Tapi jika masyarakat sangat miskin, mereka mungkin tidak bisa menemukan makan tiap hari, kewalahan menyekolahkan anak meski hanya di jenjang SD dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya. Mereka inilah yang kemudian masuk kategori dhuafa, fakir miskin dalam bahasa UUD atau Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dalam bahasa Kementerian Sosial.

Kita banyak melihat atau mungkin menemukan masyarakat yang sangat miskin di daerah tempat kita tinggal, tapi kita belum tergerak hatinya untuk bisa membantu mereka sebatas kemampuan kita. Kemiskinan adalah masalah pelik bangsa yang terus menerus mencoba ditemukan formula terbaik untuk mengentaskannya baik oleh pemerintah maupun lembaga sosial swasta lainnya yang mempunyai kepedulian terhadap masalah social kemasyarakatan seperti ini. Jika amanat pasal 34 UUD 1945 sudah begitu jelas menitipkan fakir miskin dan mereka yang terlantar untuk diurus oleh Negara, maka banyak ayat pula dalam Al-Qur’an yang menyuruh kita untuk memperhatikan fakir miskin dan membantunya semampu kita. Sebagaimana salah satu ayat berikut ini:

Hendaklah orang-orang yang mempunyai kelapangan, memberi nafkah sesuai dengan kelapangannya, dan barang siapa sempit rezekinya maka hendaklah ia memberi nafkah sesuai apa yang diberi Allah kepadanya. (QS Al-Thalaq [65]: 7).

Atau seperti ayat berikut:
Dan berikanlah kepada keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin, dan orang yang berada dalam perjalanan... (QS Al-Isra' [17]: 26).

Jelas sudah bagi kita, bagaimana sebenarnya posisi dhuafa atau fakir miskin dalam kehidupan kita. Bagaimana selayaknya kita memperlakukan mereka dalam kehidupan kita. Seandainya kita pada saat ini ada dalam keadaan berkecukupan, maka wajib hukumnya bagi kita untuk mengeluarkan sebagian dari harta kita yang menjadi hak mereka, dhuafa, fakir miskin atau rumah tangga sangat miskin.

Peran Semua Lapisan dalam Mengentaskan Kemiskinan
Pengentasan kemiskinan bukan semata-mata tugas pemerintah, lembaga zakat ataupun lembaga-lembaga terkait lainnya, akan tetapi tugas seluruh lapisan masyarakat yang ada di seluruh negeri ini. Jika angka kemiskinan nasional di atas 11% dan Banten 5,74%, maka tugas kita bersama untuk mengurangi besarnya prosentase kemiskinan tadi. Lembaga zakat maupun pemerintah bersama-sama mencoba ikut menekan jumlah angka kemiskinan di Indonesia. Kemiskinan yang sudah akut, terstruktur dan ibarat mata rantai yang saling terhubung. Mata rantai itu jelas harus diputus agar tidak terus memanjang dari generasi ke generasi. Jika lembaga zakat menyalurkan uang ZIS (Zakat, Infaq & Sedekah) yang didapat kepada mustahik baik dalam bentuk santunan maupun program pemberdayaan, maka banyak pula program pemerintah yang sudah digulirkan untuk menekan angka kemiskinan ini, sebut saja yang terbilang sukses adalah PKH (Program Keluarga Harapan) di Kementerian Sosial atau Jamsosratu di Dinas Sosial Provinsi Banten, sebuah program bantuan tunai bersyarat untuk rumah tangga sangat miskin yang diharapkan bisa memutus mata rantai kemiskinan.

Kemiskinan yang begitu banyak jumlahnya bukan hanya karena mereka kurang penghasilan. Kemiskinan juga terjadi karena pola perilaku yang kurang baik, misalnya meski sekolah dasar sudah digratiskan, kesehatan dasar sudah pula digratiskan bagi rumah tangga sangat miskin, namun tetap saja mereka enggan untuk menyekolahkan anaknya ataupun memeriksakan kesehatannya, akibatnya berdampak pada regenerasi kemiskinan maupun kurangnya kualitas kesehatan anak-anak mereka yang dampaknya akan menyebabkan kemiskinan lagi pada anak-anaknya yang berlangsung terus menerus, turun temurun jika tidak kita putus mata rantainya. UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan social dan UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menunjukan I’tikad baik pemerintah untuk bisa mengangkat kehidupan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

Niat baik pemerintah, perjuangan lembaga zakat dan lembaga sosial lainnya akan sangat terbantu jika seluruh lapisan masyarakat mendukung dan menyukseskan pemberdayaan masyarakat ini. Jika termasuk golongan menengah ke atas dan penghasilannya sudah mencapai nishab, maka sudah menjadi kewajiban untuk ditunaikan zakatnya, di mana nanti dana zakat tersebut akan digulirkan dalam bentuk program pemberdayaan bagi kaum dhuafa. Aparat pemerintah mulai dari tingkat RT sampai tingkat tertinggi bahu membahu untuk membantu mendukung program pemerintah pro rakyat, mempermudah akses serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam kategori sangat miskin agar tepat sasaran dan mata rantai kemiskinannya segera terputus. Masyarakat terpelajar membantu memberikan pemaham tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan serta member motivasi, inspirasi dan menjadi fasilitator bagi masyarakat kurang mampu untuk bertanya dan berbagi. Alangkah indahnya jika seluruh masyarakat bahu membahu untuk saling memberdayakan satu sama lainnya, bukan malah sebaliknya saling memperdayakan, si kaya memperdaya si miskin, si pintar memberpaya saudaranya yang kurang pintar. Jika seluruh lapisan masyarakat saling mendukung, maka pengentasan kemiskinan dan pemutusan mata rantai kemiskinan lintas generasi insya Allah akan segera bisa teratasi. Semoga saja. [*]        

Mokhlas Pidono

Empowering Program Dompet Dhuafa Banten 

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru