Zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Secara arti kata zakat yang berasal dari bahasa Arab mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh, dan berkah.
Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikabn kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas orang-orang yang cukup syarat-syaratnya artinya kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi yang sudah memenuhi syarat dan rukun zakat dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain. Zakat mulai diwajibkanb pada tahun kedua hijriah.
Firman Allah Swt dalam Surat An-Nisa ayat 77:
“Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.”
Dalam ayat di atas, kata zakat selalu beriringan dengan kata shslat, tidak bisa dipisahkan antara keduanya seperti kata tho’at kepada Allah dan tho’at kepada Rasul . Seseorang yang shalatnya rajin selalu mengerjakan shalat tepat pada waktunya, tetapi kalau dia mampu dalam segi harta dan enggan untuk bayar zakat maka shalat orang tersebut sia-sia karena hadis Nabi Saw.:
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak solat dan tidak ada solat bagi orang yang tidak mau bayar zakat.”
Firman Allah Swt berfirman:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (At-Taubah:103).
Ayat tersebut menjelaskan keharusan kita untuk membayar zakat, karena zakat merupakan salah satu perintah bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat dan rukun zakat, zakat merupakan salah satu bentuk untuk membersihkan hati kita dari sifat kikir serta penghapus kesalahan dan dosa-dosa kita. kesadaran kita sebagai seorang yang taat dan patuh terhadap ajaran Allah Swt. melalui perintah-perintahnya maupun larangannya mengharuskan kita untuk selalu tolong-menolong sesama umat Islam, saling mengasihi antara orang kaya dan orang miskin. Keharusan kita untuk membayar zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya merupakan salah satu kewajiban kita kepada Allah Swt.
Zakat merupakan ibadah yang dapat menjadi sarana pengentas kemiskinan dan pemberantas kebodohan. Potensi zakat yang jika dikembangkan bisa mencapai triliunan, itu jika dikelola dengan baik akan mampu menjadikan negara itu baldatun, thaiyyibatun warobbun ghafur. Dompet Dhuafa merupakan salah satu lembaga yang mengurusi mengenai zakat dan dana infak, sedekah, serta wakaf. Dana ZISWAF yang terhimpun akan disalurkan melalui program-program pemberdayaan yang bermanfaat. [*]
Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikabn kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas orang-orang yang cukup syarat-syaratnya artinya kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi yang sudah memenuhi syarat dan rukun zakat dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain. Zakat mulai diwajibkanb pada tahun kedua hijriah.
Firman Allah Swt dalam Surat An-Nisa ayat 77:
“Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.”
Dalam ayat di atas, kata zakat selalu beriringan dengan kata shslat, tidak bisa dipisahkan antara keduanya seperti kata tho’at kepada Allah dan tho’at kepada Rasul . Seseorang yang shalatnya rajin selalu mengerjakan shalat tepat pada waktunya, tetapi kalau dia mampu dalam segi harta dan enggan untuk bayar zakat maka shalat orang tersebut sia-sia karena hadis Nabi Saw.:
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak solat dan tidak ada solat bagi orang yang tidak mau bayar zakat.”
Firman Allah Swt berfirman:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (At-Taubah:103).
Ayat tersebut menjelaskan keharusan kita untuk membayar zakat, karena zakat merupakan salah satu perintah bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat dan rukun zakat, zakat merupakan salah satu bentuk untuk membersihkan hati kita dari sifat kikir serta penghapus kesalahan dan dosa-dosa kita. kesadaran kita sebagai seorang yang taat dan patuh terhadap ajaran Allah Swt. melalui perintah-perintahnya maupun larangannya mengharuskan kita untuk selalu tolong-menolong sesama umat Islam, saling mengasihi antara orang kaya dan orang miskin. Keharusan kita untuk membayar zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya merupakan salah satu kewajiban kita kepada Allah Swt.
Zakat merupakan ibadah yang dapat menjadi sarana pengentas kemiskinan dan pemberantas kebodohan. Potensi zakat yang jika dikembangkan bisa mencapai triliunan, itu jika dikelola dengan baik akan mampu menjadikan negara itu baldatun, thaiyyibatun warobbun ghafur. Dompet Dhuafa merupakan salah satu lembaga yang mengurusi mengenai zakat dan dana infak, sedekah, serta wakaf. Dana ZISWAF yang terhimpun akan disalurkan melalui program-program pemberdayaan yang bermanfaat. [*]
0 komentar:
Posting Komentar