Rabu, 04 Juni 2014

Yang Perlu Kita Tahu Tentang Zakat Penghasilan

Diposting pada label:

ZAKAT profesi adalah zakat penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai dengan syari’ah, seperti upah kerja rutin, arsitek, konsultan, pengacara, dokter, pegawai negeri, kontraktor, dan sebagainya.

Dasar hukum yang dijadikan dalil kewajiban zakat profesi ialah nash-nash Al-Quran yang terdapat dalam surah Al Baqarah: 267, At-Taubah 103 dan Al-Ma’rij 24-25.

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik....”

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka....”

“Di dalam harta mereka ada kewajiban zakat yang tertentu untuk orang miskin yang meminta-minta maupun orang yang miskin yang malu meminta.”

Ayat pertama mewajibkan orang beriman agar mengeluarkan zakat hasil usaha (profesi). Yusuf Qardhawi menyebut zakat profesi ini dengan istilah zakatul kasbi yang diambil dari penggalan ayat “Ma Kasabtum”. Sedangkan ayat kedua dan ketiga menyebutkan kata “amwalihim” yang meliputi seluruh harta hasil usaha.

Berdasarkan ayat-ayat di atas, maka simposium ulama tentang zakat di Kuwait menetapkan bahwa zakat profesi adalah wajib.

HAUL

Pendapat ulama yang berkembang saat ini, menganalogikan zakat profesi kepada zakat pertanian, yakni dibayar ketika mendapatkan hasilnya (Wa aatu haqqahu yauma hashodih), tanpa menunggu setahun. Demikian juga mengenai nishabnya, sebesar 5 wasaq atau 522 kg beras. Ulama mengatakan sebaiknya zakat ini dibayarkan dari pendapatan kotor, sehingga penghasilan kita sudah bersih ketika dibelanjakan.

Sedangkan tarifnya, menurut ulama kontemporer tadi, dianalogikan kepada zakat emas dan perak yakni sebesar 2,5%, atas dasar “qiyas asy-syabah”. Maksud qiyas asy-syabah adalah mengqiyaskan sesuatu dengan dua hal, pertama, dari segi waktu mengeluarkan dan nishabnya dianalogikan kepada zakat pertanian. Kedua, dari segi tarifnya dianalogikan kepada zakat emas-perak.

Jadi, bagi yang berpenghasilan tetap seperti honor atau gaji, zakatnya bisa dikeluarkan setiap bulan. Adapun jika penghasilan tidak menentu waktu dan besarnya, seperti jasa konsultan proyek, ataupun penghasilan lainnya, maka pengeluaran zakatnya pada saat menerimanya.

NISHAB

Bila penghasilan Anda telah mencapai satu nishab, yakni senilai 522 kg beras, yakni sekitar Rp 2.871.000 maka wajiblah ia berzakat saat itu juga sebesar 2,5% dari penghasilannya. Dengan demikian, seorang karyawan yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 2.871.000, maka setiap bulan ia harus mengeluarkan zakatnya.

CONTOH

Seorang karyawan yang berpenghasilan Rp 3.000.000 sebulan, maka ia sudah terkena nishab zakat profesi. Oleh karena itu, zakat yang harus ia keluarkan setiap bulannya adalah 2,5% x 3.000.000 yaitu sebesar Rp 75.000,00.

Zakat profesi Anda dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa. Berzakat melalui lembaga, maka dana akan dikelola dalam berbagai program pemberdayaan yang akan memberikan dampak kepada masyarakat. Bila potensi zakat profesi digali secara optimal, Insya Allah kemiskinan yang masih melanda bangsa ini, bisa dikurangi secara signifikan.

Salurkan zakat penghasilan anda melalui rekening Dompet Dhuafa Banten:

BCA 245 4000 331
Mandiri 155 000 2200 221
BNI Syariah 9999 2525 8

Layanan jemput zakat:
SMS/ WhatsApp : 085966553585
BBM : 79DDC71C

[Setiawan Chogah] 

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru